Bopelnews – Google Dipaksa Jual Chrome Biar Tak Bisa Curang Terus
Departemen Kehakiman Amerika Serikat memaksa Google untuk menjual browser internet Chrome sebagai konsekuensi putusan monopoli yang dijatuhkan kepada raksasa mesin pencarian internet tersebut.
Chrome adalah browser internet yang diluncurkan Google pada 2008. Browser yang tersedia untuk digunakan di komputer dan HP tersebut menyediakan data yang dibutuhkan Google untuk bisnis iklan digitalnya.
Departemen Kehakiman AS menyatakan penjualan Chrome oleh Google akan menciptakan iklim kompetisi yang lebih setara bagi perusahaan mesin pencari saingan .
Baca Juga : AI Elon Musk Sebut Sang Miliuner Tukang Sebar Hoaks di X
“Putusan mengharuskan Google untuk divestasi dari Chrome. Ini akan menghentikan kendali atas titik akses penting dan memberikan mesin pencari saingan cara untuk mengakses browser, yang bagi banyak pengguna, adalah pintu mereka ke internet,” tulis dokumen yang diserahkan ke pengadilan, seperti dikutip dari Bopelnews pada Sabtu (22/11/2024).
Departemen Kehakiman AS juga melarang Mereka untuk menjalin kesepakatan dengan pihak ketiga seperti Apple dan Samsung. Mereka juga dilarang untuk mengutamakan mesin pencari mereka dibanding produk sejenis milik perusahaan lain.
Baca Juga : Tren Kuliner Global di Masa Depan yang Tak Sekadar Mengenyangkan
Perintah ini juga membuat Mereka tak bisa “menghancurkan pesaing baru lewat akuisisi, investasi, atau kerja sama.”
Pendapatan iklan dari mesin pencarian menyumbangkan US$ 49,4 miliar dari total pemasukan Alphabet, induk usaha , selama kuartal III/2024.
Perintah Google untuk pecah adalah langkah paling agresif pemerintah federal AS dalam upaya
menjaga iklim usaha sejak mereka memaksa pemecahan Microsoft.
Baca Juga : Indonesia Khawatir Negosiasi COP29 Berakhir dengan Rule 16