Bopelnews – Hak Asuh Anak Tengku Dewi Dikabulkan Oleh Putusan Pengadilan
Artinya, Dewi dan Andika kini resmi bercerai setelah tujuh tahun menikah.
Menurut kuasa hukum Putri, Nickolas Dominique, majelis hakim telah mengabulkan semua gugatan kliennya terhadap Andrew Andika, termasuk masalah hak asuh dan pemeliharaan anak.
Meski demikian, majelis hakim tetap menginstruksikan Tengku Dewi untuk memberikan kesempatan kepada Andrew Andika, sebagai seorang ayah, untuk melihat anaknya semaksimal mungkin.
Jalankan Saja
Menurut Nickolas, sidang cerai Dewi dengan Andrew berjalan cepat, apalagi tergugat menyetujui gugatan cerai dengan istrinya saat mediasi. Alhasil, Andrew tidak dapat hadir di persidangan.
“Ya, itu mempercepat proses. Lebih mudah karena dia sudah setuju. Jalani saja,” katanya.
Harus ada biaya untuk biaya hidup.
Nickolas dilarang mengungkapkan utang nafkah yang ada.
Baca Juga : Rp300 triliun itu, menurut Harvey Moeis, tidak pernah dinikmati
Hakim menawarkan Andrew waktu 14 hari sejak tanggal putusan untuk mengajukan banding jika dia tidak setuju. Sesuai dengan protokol, jangka waktu banding 14 hari masih berlaku.