bopelnews – Harga Mobil Termurah di Indonesia Ikut Naik, Nggak Rp 136 Juta Lagi!
Harga Mobil Termurah di Indonesia Ikut Naik, Nggak Rp 136 Juta Lagi! , Harga mobil termurah di Indonesia naik per Januari 2025. Berapa harganya sekarang?
Harga mobil termurah di Indonesia tak lagi Rp 136 juta. Dalam pantauan detikOto di laman resmi Astra Daihatsu Motor, Daihatsu Ayla 1.0 M M/T yang menjadi mobil termurah di Indonesia itu kini dibanderol Rp 138,5 juta. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 2,5 juta dibandingkan harga lama.
Daftar Harga Daihatsu Ayla
Tak cuma yang termurah, tampak seluruh varian Daihatsu Ayla mengalami penyesuaian harga pada awal tahun 2025 ini. Ayla 1.0 X M/T misalnya sebelumnya dibanderol Rp 148,9 juta saat ini banderolnya Rp 151,4 juta. Untuk melihat lebih lengkapnya, berikut ini daftar harga Daihatsu Ayla:
- Daihatsu Ayla 1.0 M M/T: Rp 138,5 juta sebelumnya Rp 136 juta
- Daihatsu Ayla 1.0 X M/T: Rp 151,4 juta sebelumnya Rp 148,9 juta
- Daihatsu Ayla 1.0 X CVT: Rp 171,4 juta sebelumnya Rp 166 juta
- Daihatsu Ayla 1.2 R M/T: Rp 168,5 juta sebelumnya Rp 168,9 juta
- Daihatsu Ayla 1.2 R CVT: Rp 188,5 juta sebelumnya Rp 186 juta
Mobil LCGC Kena PPnBM
Untuk diketahui, Daihatsu Ayla merupakan salah satu model mobil yang mengisi segmen Low Cost Green Car (LCGC). Meski di segmen LCGC, nyatanya Ayla cs juga ikut terimbas dengan kenaikan PPN yang kini menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.
“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
LCGC memang merupakan barang yang dikenakan PPnBM. Mobil-mobil LCGC saat ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Sri Agung Handayani, memang sudah mengungkap akan adanya kenaikan harga mobil mencapai 5 persen imbas PPN 12 persen.
“Itu perhitungan kita secara matematik untuk seluruh model,” kata Sri Agung kala itu.