Bopelnews – Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kabar yang cukup mengejutkan bagi para perokok dan pelaku industri tembakau. Mulai 1 Januari 2025, harga rokok akan mengalami kenaikan! Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau, meskipun tarif cukai itu sendiri tidak mengalami perubahan tahun depan. Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran rokok untuk berbagai kategori, mulai dari sigaret kretek mesin hingga rokok cerutu
1. Kenaikan Harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)
Dengan perubahan ini, konsumen akan merasakan dampak di pasar, di mana beberapa jenis rokok mungkin akan menjadi lebih sulit dijangkau.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan konsumsi tembakau dan membantu pengendalian rokok di masyarakat.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah kami siapkan bersama dengan BKF
2. Kenaikan Harga Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan akan mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Untuk golongan I, harga SKT akan melonjak menjadi antara Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang, mencatatkan kenaikan sekitar 9,5 persen.
Hampir semua jenis , baik yang berfilter maupun tanpa filter, turut merasakan dampak ini, yang membuat konsumen harus bersiap menghadapi biaya rokok yang lebih tinggi.
Kenaikan harga ini diharapkan dapat membantu pengendalian konsumsi tembakau di masyarakat dan mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia. Para pelaku industri tembakau pun dituntut untuk beradaptasi dengan kebijakan harga baru ini
3. Sigaret Kretek Tangan Filter
Harga jual eceran terendah untuk jenis rokok ini akan melambung menjadi Rp2.375 per batang, naik sekitar 5 persen dibandingkan tahun lalu. Kenaikan harga ini berlaku untuk semua varian SKTF dan SPTF yang beredar, sebagai langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau di tanah air.
Dengan penyesuaian harga ini, konsumen mungkin akan merasakan dampak jangka panjang terhadap daya beli mereka, sementara industri rokok dituntut untuk merumuskan strategi baru agar tetap bersaing di tengah perubahan yang ada.
Hal ini tentu akan memengaruhi pilihan konsumen dalam memilih jenis rokok yang mereka konsumsi
Untuk KLM golongan I, konsumen masih bisa mendapatkan BACAJUGAYAH
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025